Banten

Duel Maut Sengketa Lahan Tanah Abang: Ahli Waris vs PT KAI, Siapa Pemilik Sah 3,4 Hektar Emas di Jantung Jakarta?

Abdurahman | 16 April 2026, 16:51 WIB
Duel Maut Sengketa Lahan Tanah Abang: Ahli Waris vs PT KAI, Siapa Pemilik Sah 3,4 Hektar Emas di Jantung Jakarta?
Ilustrasi Hercules dengan latar belakang lahan sengketa Tanah Abang Jakarta (Istimewa)

AKURAT BANTEN – Sebuah drama sengketa tanah berskala besar kembali mengguncang jantung ibu kota. Kali ini, lahan seluas 34.690 meter persegi (3,4 hektar) di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, menjadi pusat "peperangan" hukum antara ahli waris sah dan raksasa BUMN, PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Persoalan ini memanas setelah muncul rencana pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk membangun hunian rakyat di atas lahan tersebut.

Namun, di balik narasi pembangunan demi rakyat, tersimpan sengketa hukum yang berakar hingga satu abad silam.

Baca Juga: Prostitusi di Hotel Cipondoh Kota Tangerang Diduga Diatur Langsung di Lokasi

Jejak Sejarah: Dokumen Tahun 1923 Lawan Sertifikat 2008

Pihak ahli waris, Sulaeman Effendi, melalui Kuasa Hukumnya dari DPP GRIB Jaya, Wilson Colling, S.H., M.H., melontarkan bantahan keras terhadap klaim sepihak PT KAI.

Senjata utamanya bukan sekadar kata-kata, melainkan bukti otentik berupa Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923.

"Klien kami memegang dokumen asli yang usianya lebih dari seratus tahun atas nama Iljas Radjo Mentari. Selama satu abad, tidak pernah ada proses pelepasan hak atau ganti rugi dari negara," tegas Wilson dalam konferensi pers di kawasan Bongkaran, Jumat (10/4).

Di sisi lain, PT KAI mendasarkan klaimnya pada Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 5 dan 6 yang baru diterbitkan pada tahun 2008.

Inilah yang menjadi titik api perdebatan hukum: Manakah yang lebih kuat, hak lama yang tak pernah dilepaskan atau sertifikat baru yang muncul puluhan tahun kemudian?

Baca Juga: Jusuf Kalla Dilaporkan Eks Relawan Jokowi, Isu Ijazah Diduga Bermuatan Politik

Strategi Hukum: Asas Prioritas dan Ancaman Kriminalisasi

Tim hukum ahli waris menggunakan prinsip hukum agraria Prior Tempore Potior Jure—siapa yang lebih dahulu memiliki hak, dialah yang terkuat.

Mereka menilai sertifikat tahun 2008 milik PT KAI mengandung cacat yuridis atau error in objecto.

Tak hanya soal dokumen, Wilson juga menyoroti adanya upaya kriminalisasi terhadap kliennya melalui laporan pidana.

Padahal, menurutnya, berdasarkan asas prejudicieel geschil (PERMA No. 1 Tahun 1956), proses pidana harus dihentikan sementara hingga ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga: Tiga Kapal Tanker Terkait Iran Lolos Selat Hormuz di Tengah Blokade AS

Narasi "Negara Tidak Boleh Kalah" yang Dipertanyakan

Menteri PKP, Maruarar Sirait, sebelumnya menyatakan bahwa negara tidak boleh kalah dalam mengamankan aset untuk pembangunan rumah rakyat.

Namun, pernyataan ini mendapat kritik tajam dari pihak ahli waris.

"Negara memang tidak boleh kalah, tapi negara juga tidak boleh menang dengan cara merampas hak warga negaranya yang sah. Pembangunan jangan sampai menjadi legitimasi untuk penggusuran yang mengabaikan hukum," ujar Wilson.

Kini, bola panas sengketa ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Masyarakat dan investor properti tentu akan memantau dengan seksama: Akankah keadilan berpihak pada pemegang dokumen sejarah, ataukah atas nama pembangunan, sejarah itu akan terhapus? (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman